1 |
LEGALISASI DOKUMEN KEPEGAWAIAN |
- Dokumen Kepegawaian yang akan dilegalisasi;
- Kewenangan legalisasi berada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen.
|
- Tanda Terima; Dokumen Kepegawaian yang terlegalisir.
|
Cetak
|
2 |
PERMOHONAN IJIN BELAJAR |
- Berstatus PNS minimal 2 Tahun;
- Fotokopi SK CPNS;
- Fotokopi SK PNS;
- Fotokopi SK KP terakhir;
- Fotokopi SPMT;
- Fotokopi Kartu Mahasiswa;
- Penilaian Prestasi Kerja PNS terakhir dengan nilai baik;
- Uraian pekerjaan;
- Surat pernyataan yang bersangkutan memenuhi ketentuan jam kerja diluar jam dinas;
- Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa, Jadwal perkuliahan;
- Surat Keterangan akreditasi Perguruan Tinggi yang dituju minimal B;
- Surat Pengantar dari Kepala Seksi/Kepala Madrasah;
- Sofkopi File dokumen persyaratan asli.
|
- Tanda Terima; Informasi terkait proses pengajuan Ijin Belajar.
|
Cetak
|
3 |
PENGANTAR PEMBUATAN KARTU TASPEN |
- FC. SK Capeg;
- FC. SK Pegneg;
- FC. SK Karpeg;
- FC. SPMT;
- FC. Leger Gaji;
- FC. KP4;
- Sofkopi File dokumen persyaratan asli.
|
- Tanda Terima; Pengantar Pembuatan Kartu Taspen.
|
Cetak
|
4 |
PENGANTAR PEMBUATAN KARTU PEGAWAI (KARPEG) |
- Fotokopi SK CPNS;
- Fotokopi SK PNS;
- Fotokopi SPMT;
- Fotokopi STTPL Prajabatan;
- Pas foto Hitam Putih, ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar;
- Sofkopi File dokumen persyaratan asli.
|
- Tanda Terima; Pengantar Pembuatan Kartu Pegawai.
|
Cetak
|
5 |
PENGANTAR PEMBUATAN KARTU ISTRI/SUAMI (KARIS/KARSU) |
- Fotokopi SK CPNS;
- Fotokopi SK PNS;
- Fotokopi SPMT;
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir;
- Pas foto isteri/suami Hitam Putih, ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar;
- Mengisi blangko Laporan Perkawinan Pertama;
- Sofkopi File dokumen persyaratan asli.
|
- Tanda Terima; Pengantar pembuatan Kartu Istri / Kartu Suami.
|
Cetak
|
6 |
PENGANTAR USUL PENSIUN |
- Fotokopi Kartu Pegawai dan/atau Konversi NIP baru;
- Fotokopi SK CPNS;
- Fotokopi SK PNS;
- Fotokopi SK KP terakhir;
- Fotokopi SK KGB terakhir;
- Fotokopi Akta Nikah dilegalisir;
- Penilaian Prestasi Kerja PNS terakhir;
- Fotokopi Surat Kematian Istri/Suami (bila sudah meninggal);
- Fotokopi Akta Lahir anak dilegalisir (termasuk yang tidak masuk gaji);
- Daftar Susunan Keluarga;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat;
- Fotokopi KTP suami/istri;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Karis/Karsu;
- Pas foto hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;
- Sofkopi File dokumen persyaratan asli sesuai format.
|
- Tanda Terima; Pengantar Usul Pensiun.
|
Cetak
|