Layanan-Layanan pada Sub Bagian Tata Usaha (Kepegawaian)

No Nama Layanan Persyaratan Hasil Dokumen Cetak
1 LEGALISASI DOKUMEN KEPEGAWAIAN
  • Dokumen Kepegawaian yang akan dilegalisasi;
  • Kewenangan legalisasi berada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen.
  • Tanda Terima; Dokumen Kepegawaian yang terlegalisir.
Cetak
2 PERMOHONAN IJIN BELAJAR
  • Berstatus PNS minimal 2 Tahun;
  • Fotokopi SK CPNS;
  • Fotokopi SK PNS;
  • Fotokopi SK KP terakhir;
  • Fotokopi SPMT;
  • Fotokopi Kartu Mahasiswa;
  • Penilaian Prestasi Kerja PNS terakhir dengan nilai baik;
  • Uraian pekerjaan;
  • Surat pernyataan yang bersangkutan memenuhi ketentuan jam kerja diluar jam dinas;
  • Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa, Jadwal perkuliahan;
  • Surat Keterangan akreditasi Perguruan Tinggi yang dituju minimal B;
  • Surat Pengantar dari Kepala Seksi/Kepala Madrasah;
  • Sofkopi File dokumen persyaratan asli.
  • Tanda Terima; Informasi terkait proses pengajuan Ijin Belajar.
Cetak
3 PENGANTAR PEMBUATAN KARTU TASPEN
  • FC. SK Capeg;
  • FC. SK Pegneg;
  • FC. SK Karpeg;
  • FC. SPMT;
  • FC. Leger Gaji;
  • FC. KP4;
  • Sofkopi File dokumen persyaratan asli.
  • Tanda Terima; Pengantar Pembuatan Kartu Taspen.
Cetak
4 PENGANTAR PEMBUATAN KARTU PEGAWAI (KARPEG)
  • Fotokopi SK CPNS;
  • Fotokopi SK PNS;
  • Fotokopi SPMT;
  • Fotokopi STTPL Prajabatan;
  • Pas foto Hitam Putih, ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar;
  • Sofkopi File dokumen persyaratan asli.
  • Tanda Terima; Pengantar Pembuatan Kartu Pegawai.
Cetak
5 PENGANTAR PEMBUATAN KARTU ISTRI/SUAMI (KARIS/KARSU)
  • Fotokopi SK CPNS;
  • Fotokopi SK PNS;
  • Fotokopi SPMT;
  • Fotokopi Surat Nikah dilegalisir;
  • Pas foto isteri/suami Hitam Putih, ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar;
  • Mengisi blangko Laporan Perkawinan Pertama;
  • Sofkopi File dokumen persyaratan asli.
  • Tanda Terima; Pengantar pembuatan Kartu Istri / Kartu Suami.
Cetak
6 PENGANTAR USUL PENSIUN
  • Fotokopi Kartu Pegawai dan/atau Konversi NIP baru;
  • Fotokopi SK CPNS;
  • Fotokopi SK PNS;
  • Fotokopi SK KP terakhir;
  • Fotokopi SK KGB terakhir;
  • Fotokopi Akta Nikah dilegalisir;
  • Penilaian Prestasi Kerja PNS terakhir;
  • Fotokopi Surat Kematian Istri/Suami (bila sudah meninggal);
  • Fotokopi Akta Lahir anak dilegalisir (termasuk yang tidak masuk gaji);
  • Daftar Susunan Keluarga;
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat;
  • Fotokopi KTP suami/istri;
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi Karis/Karsu;
  • Pas foto hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;
  • Sofkopi File dokumen persyaratan asli sesuai format.
  • Tanda Terima; Pengantar Usul Pensiun.
Cetak