Layanan-Layanan pada Sub Bagian Tata Usaha (Keuangan)

No Nama Layanan Persyaratan Hasil Dokumen Cetak
1 PENGESAHAN KP4 – PENAMBAHAN TUNJANGAN ISTRI/SUAMI
  • Pemohon berstatus PNS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengisi blangko KP4 Tahun berjalan sesuai Format;
  • Fotocopy surat nikah yang dilegalisir KUA Kecamatan/Dukcapil rangkap 2 (dua);
  • Rincian Daftar Gaji (apabila istri/suami yang berstatus PNS).
  • Tanda Terima; KP4.
Cetak
2 PENGESAHAN KP4 – PENAMBAHAN TUNJANGAN ANAK
  • Pemohon berstatus PNS dan mengisi blangko KP4 Tahun berjalan sesuai Format;
  • Fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir Dukcapil rangkap 2 (dua);
  • Surat keterangan masih sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi (untuk anak usia > 21 tahun s.d. 25 tahun);
  • Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
  • Tanda Terima; KP4.
Cetak
3 PENGESAHAN KP4 – PENGURANGAN TUNJANGAN KELUARGA
  • Pemohon berstatus PNS dan mengisi blangko KP4 Tahun berjalan (terlampir).
  • Fotocopy akta nikah (jika anggota keluarga telah menikah) dan/atau Fotocopy ijazah/surat keterangan kelulusan (jika anggota keluarga telah lulus sekolah/kuliah) dan/atau Fotocopy surat cerai (jika yang bersangkutan telah bercerai) dan/atau Fotocopy akta kematian (jika anggota keluarga telah meninggal dunia)
  • Tanda Terima; KP4.
Cetak
4 PEMINJAMAN DAFTAR GAJI INDUK
  • Pemohon wajib menyampaikan identitas diri;
  • Pemohon berstatus PNS dan pembayaran gaji melalui Kankemenag Kab. Sragen;
  • Daftar Gaji Induk Asli yang dipinjam tidak diperkenankan dibawa keluar dari Kantor Kementerian Agama Kab. Sragen;
  • Berkas asli yang dipinjam segera dikembalikan setelah di foto copy.
  • Tanda Terima; Daftar Gaji Induk yang dipinjamkan.
Cetak
5 PENGAMBILAN SKPP
  • SKPP dapat diproses setelah semua hak pegawai (uang makan, tukin/TPG) yang bersangkutan telah terbayarkan.
  • SKPP dapat diambil setelah mendapatkan pemberitahuan dari petugas kepada yang bersangkutan.
  • Tanda Terima; SKPP.
Cetak
6 PENGAMBILAN SPT
  • Pemohon wajib menyampaikan identitas diri;
  • Pemohon berstatus PNS dan pembayaran gaji melalui Kankemenag Kab. Sragen;
  • Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 06/PJ/2020 untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi batas penyampaian adalah tanggal 31 Maret. Berkas A2 Dapat diambil/dimintakan sejak awal bulan Februari tahun berikutnya.
  • Tanda Terima; Lembar A2.
Cetak
7 PENGUMPULAN LPJ BOP KUA
  • LPJ dapat dikumpulkan setelah mendapat paraf dan stempel basah dari pejabat yang berwenang (Kepala KUA);
  • Lampiran LPJ adalah nota/kwitansi asli.
  • Tanda Terima.
Cetak
8 PERMOHONAN DAFTAR RINCIAN GAJI
  • Pemohon wajib menyampaikan identitas diri;
  • Pemohon berstatus PNS dan pembayaran gaji melalui Kankemenag Kab. Sragen.
  • Tanda Terima; Daftar Rincian Gaji.
Cetak
9 PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENGGANTIAN ATM
  • Foto copy buku rekening;
  • Fotocopy KTP;
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila ATM hilang.
  • Tanda Terima; Surat Keterangan tentang Penggantian Kartu ATM pendamping KPE.
Cetak
10 PENGUMPULAN ABSENSI BULANAN
  • Laporan Absensi Bulanan
  • Tanda Terima.
Cetak
11 PENGAMBILAN SURAT SETOR PAJAK (SSP)
  • Surat Permohonan Surat Setor Pajak (SSP) Lembar 1 & 3;
  • Pemohon menyampaikan informasi terkait SSP yang dimaksud secara jelas (misal nomor Bukti Perjanjian / BAST).
  • Tanda Terima; SSP Lembar 1 & 3.
Cetak