1 |
PENGESAHAN KP4 – PENAMBAHAN TUNJANGAN ISTRI/SUAMI |
- Pemohon berstatus PNS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengisi blangko KP4 Tahun berjalan sesuai Format;
- Fotocopy surat nikah yang dilegalisir KUA Kecamatan/Dukcapil rangkap 2 (dua);
- Rincian Daftar Gaji (apabila istri/suami yang berstatus PNS).
|
|
Cetak
|
2 |
PENGESAHAN KP4 – PENAMBAHAN TUNJANGAN ANAK |
- Pemohon berstatus PNS dan mengisi blangko KP4 Tahun berjalan sesuai Format;
- Fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir Dukcapil rangkap 2 (dua);
- Surat keterangan masih sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi (untuk anak usia > 21 tahun s.d. 25 tahun);
- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
|
|
Cetak
|
3 |
PENGESAHAN KP4 – PENGURANGAN TUNJANGAN KELUARGA |
- Pemohon berstatus PNS dan mengisi blangko KP4 Tahun berjalan (terlampir).
- Fotocopy akta nikah (jika anggota keluarga telah menikah) dan/atau Fotocopy ijazah/surat keterangan kelulusan (jika anggota keluarga telah lulus sekolah/kuliah) dan/atau Fotocopy surat cerai (jika yang bersangkutan telah bercerai) dan/atau Fotocopy akta kematian (jika anggota keluarga telah meninggal dunia)
|
|
Cetak
|
4 |
PEMINJAMAN DAFTAR GAJI INDUK |
- Pemohon wajib menyampaikan identitas diri;
- Pemohon berstatus PNS dan pembayaran gaji melalui Kankemenag Kab. Sragen;
- Daftar Gaji Induk Asli yang dipinjam tidak diperkenankan dibawa keluar dari Kantor Kementerian Agama Kab. Sragen;
- Berkas asli yang dipinjam segera dikembalikan setelah di foto copy.
|
- Tanda Terima; Daftar Gaji Induk yang dipinjamkan.
|
Cetak
|
5 |
PENGAMBILAN SKPP |
- SKPP dapat diproses setelah semua hak pegawai (uang makan, tukin/TPG) yang bersangkutan telah terbayarkan.
- SKPP dapat diambil setelah mendapatkan pemberitahuan dari petugas kepada yang bersangkutan.
|
|
Cetak
|
6 |
PENGAMBILAN SPT |
- Pemohon wajib menyampaikan identitas diri;
- Pemohon berstatus PNS dan pembayaran gaji melalui Kankemenag Kab. Sragen;
- Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 06/PJ/2020 untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi batas penyampaian adalah tanggal 31 Maret. Berkas A2 Dapat diambil/dimintakan sejak awal bulan Februari tahun berikutnya.
|
|
Cetak
|
7 |
PENGUMPULAN LPJ BOP KUA |
- LPJ dapat dikumpulkan setelah mendapat paraf dan stempel basah dari pejabat yang berwenang (Kepala KUA);
- Lampiran LPJ adalah nota/kwitansi asli.
|
|
Cetak
|
8 |
PERMOHONAN DAFTAR RINCIAN GAJI |
- Pemohon wajib menyampaikan identitas diri;
- Pemohon berstatus PNS dan pembayaran gaji melalui Kankemenag Kab. Sragen.
|
- Tanda Terima; Daftar Rincian Gaji.
|
Cetak
|
9 |
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENGGANTIAN ATM |
- Foto copy buku rekening;
- Fotocopy KTP;
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila ATM hilang.
|
- Tanda Terima; Surat Keterangan tentang Penggantian Kartu ATM pendamping KPE.
|
Cetak
|
10 |
PENGUMPULAN ABSENSI BULANAN |
|
|
Cetak
|
11 |
PENGAMBILAN SURAT SETOR PAJAK (SSP) |
- Surat Permohonan Surat Setor Pajak (SSP) Lembar 1 & 3;
- Pemohon menyampaikan informasi terkait SSP yang dimaksud secara jelas (misal nomor Bukti Perjanjian / BAST).
|
- Tanda Terima; SSP Lembar 1 & 3.
|
Cetak
|