1 |
PENERBITAN IJIN OPERASIONAL MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH |
- Surat permohonan ijin operasional kepada Kepala Kemenag;
- Proposal;
- Visi dan Misi;
- Susunan Pengurus;
- Kurikulum Pembelajaran;
- Daftar Nama ustadz/ustadzah/guru;
- Memiliki santri/siswa minimal 15;
- Daftar Nama Santri;
- Daftar Sarana dan Prasarana yang dimiliki;
- Foto Gedung dan Kegiatan;
- Memiliki Guru Minimal 2 orang;
- Memiliki tempat atau gedung yang memadai;
- Ada mata pelajaran :1. Al qur’an Hadits 2. Sejarah Kebudayaan Islam 3. Ibadah 4. Fiqih 5. Bahasa Arab 6. Aqidah 7. Akhlaq 8. Praktek Ibadah;
- Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam 1 minggu.
|
- Tanda Terima; Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah.
|
Cetak
|
2 |
PENERBITAN IJIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN AL QURAN (TPQ/LPQ/RUMAH TAHFIDZ/RTQ) |
- Surat permohonan ijin operasional kepada Kepala Kemenag;
- Proposal;
- Visi dan Misi;
- Susunan Pengurus;
- Daftar Nama Ustadz/ustadzah;
- Memiliki santri/siswa minimal 15;
- Daftar Nama Santri;
- Daftar Sarana dan Prasarana yang di miliki;
- Foto Gedung dan Kegiatan;
- Memiliki Guru Minimal 2 orang;
- Memiliki tempat atau gedung yang memadai.
|
- Tanda Terima; Ijin Operasional LEMBAGA PENDIDIKAN AL QURAN (TPQ/LPQ/RUMAH TAHFIDZ/RTQ).
|
Cetak
|
3 |
PENERBITAN IJIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN |
- Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sragen;
- Proposal ijin operasional Pondok Pesantren;
- Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan;
- Fotocopy Akte Notaris/ Yayasan;
- Fotocopy NPWP Yayasan/ Pesantren;
- Fotocopy sertifikat tanah wakaf;
- Profil Susunan Pengurus Yayasan dan Pesantren;
- Surat Pernyataan setia kepada NKRI bermaterai;
- Daftar Kyai;
- Daftar Santri Mukim Minimal 15 Santri;
- Kondisi Bangunan;
- Harus mempunyai bangunan Masjid/ Musala;
- Nama Kitab – kitab yang dikaji;
- Surat keterangan domisili dari pemerintah Desa;
- Surat Keterangan tidak keberatan dari masyarakat Sekitar.
|
- Tanda Terima; Ijin Operasional Pondok Pesantren.
|
Cetak
|
4 |
REKOMENDASI BANTUAN SARANA DAN PRASARANA |
- Surat permohonan rekomendasi dari kepala pondok;
- Proposal ajuan bantuan.
|
- Tanda Terima; Surat Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana.
|
Cetak
|
7 |
PENGANTAR REKOMENDASI STUDI SANTRI KE LUAR NEGERI |
- Surat Permohonan dari Pimpinan Lembaga / Masyarakat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab. Sragen
- Letter of Acceptance (LOA) / Isy'ar Qabul / Bukti diterima dari lembaga yang dituju (Wajib bagi Santri yang telah diterima) atau Pengumuman pendaftaran dari lembaga yang dituju (Wajib bagi Santri yang baru akan mendaftar)
- Fotokopi Ijazah dilegalisir lembaga
- Fotokopi SK Ijin Operasional lembaga
- Fotokopi Piagam Nomor Statistik Lembaga
- Fotokopi KTP yang bersangkutan
|
- Pengantar Rekomendasi Santri
|
Cetak
|
8 |
Pengantar Paspor Studi Santri ke Luar Negeri |
- Surat Permohonan dari Pimpinan Lembaga / Masyarakat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab. Sragen
- Fotokopi Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir
- Fotokopi SK Ijin Operasional Lembaga
- Fotokopi Piagam Nomor Statistik Lembaga
- Fotokopi KTP yang bersangkutan
|
- Pengantar Paspor Studi Santri ke Luar Negeri
|
Cetak
|