Layanan-Layanan pada Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

No Nama Layanan Persyaratan Hasil Dokumen Cetak
1 PENERBITAN IJIN OPERASIONAL MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
  • Surat permohonan ijin operasional kepada Kepala Kemenag;
  • Proposal;
  • Visi dan Misi;
  • Susunan Pengurus;
  • Kurikulum Pembelajaran;
  • Daftar Nama ustadz/ustadzah/guru;
  • Memiliki santri/siswa minimal 15;
  • Daftar Nama Santri;
  • Daftar Sarana dan Prasarana yang dimiliki;
  • Foto Gedung dan Kegiatan;
  • Memiliki Guru Minimal 2 orang;
  • Memiliki tempat atau gedung yang memadai;
  • Ada mata pelajaran :1. Al qur’an Hadits 2. Sejarah Kebudayaan Islam 3. Ibadah 4. Fiqih 5. Bahasa Arab 6. Aqidah 7. Akhlaq 8. Praktek Ibadah;
  • Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam 1 minggu.
  • Tanda Terima; Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Cetak
2 PENERBITAN IJIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN AL QURAN (TPQ/LPQ/RUMAH TAHFIDZ/RTQ)
  • Surat permohonan ijin operasional kepada Kepala Kemenag;
  • Proposal;
  • Visi dan Misi;
  • Susunan Pengurus;
  • Daftar Nama Ustadz/ustadzah;
  • Memiliki santri/siswa minimal 15;
  • Daftar Nama Santri;
  • Daftar Sarana dan Prasarana yang di miliki;
  • Foto Gedung dan Kegiatan;
  • Memiliki Guru Minimal 2 orang;
  • Memiliki tempat atau gedung yang memadai.
  • Tanda Terima; Ijin Operasional LEMBAGA PENDIDIKAN AL QURAN (TPQ/LPQ/RUMAH TAHFIDZ/RTQ).
Cetak
3 PENERBITAN IJIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN
  • Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sragen;
  • Proposal ijin operasional Pondok Pesantren;
  • Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan;
  • Fotocopy Akte Notaris/ Yayasan;
  • Fotocopy NPWP Yayasan/ Pesantren;
  • Fotocopy sertifikat tanah wakaf;
  • Profil Susunan Pengurus Yayasan dan Pesantren;
  • Surat Pernyataan setia kepada NKRI bermaterai;
  • Daftar Kyai;
  • Daftar Santri Mukim Minimal 15 Santri;
  • Kondisi Bangunan;
  • Harus mempunyai bangunan Masjid/ Musala;
  • Nama Kitab – kitab yang dikaji;
  • Surat keterangan domisili dari pemerintah Desa;
  • Surat Keterangan tidak keberatan dari masyarakat Sekitar.
  • Tanda Terima; Ijin Operasional Pondok Pesantren.
Cetak
4 REKOMENDASI BANTUAN SARANA DAN PRASARANA
  • Surat permohonan rekomendasi dari kepala pondok;
  • Proposal ajuan bantuan.
  • Tanda Terima; Surat Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana.
Cetak
7 PENGANTAR REKOMENDASI STUDI SANTRI KE LUAR NEGERI
  • Surat Permohonan dari Pimpinan Lembaga / Masyarakat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab. Sragen
  • Letter of Acceptance (LOA) / Isy'ar Qabul / Bukti diterima dari lembaga yang dituju (Wajib bagi Santri yang telah diterima) atau Pengumuman pendaftaran dari lembaga yang dituju (Wajib bagi Santri yang baru akan mendaftar)
  • Fotokopi Ijazah dilegalisir lembaga
  • Fotokopi SK Ijin Operasional lembaga
  • Fotokopi Piagam Nomor Statistik Lembaga
  • Fotokopi KTP yang bersangkutan
  • Pengantar Rekomendasi Santri
Cetak
8 Pengantar Paspor Studi Santri ke Luar Negeri
  • Surat Permohonan dari Pimpinan Lembaga / Masyarakat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab. Sragen
  • Fotokopi Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Ijin Operasional Lembaga
  • Fotokopi Piagam Nomor Statistik Lembaga
  • Fotokopi KTP yang bersangkutan
  • Pengantar Paspor Studi Santri ke Luar Negeri
Cetak