Layanan-Layanan pada Penyelenggara Haji dan Umrah

No Nama Layanan Persyaratan Hasil Dokumen Cetak
1 Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah
  • Surat Permohonan dari Pemohon dan PPIU ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  • KTP Pemohon yang menunjukan bahwa Pemohon adalah warga Kabupaten Sragen
  • KK Pemohon
  • SK Ijin Biro Umrah
  • Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah
Cetak
2 Pendaftaran Haji Online
  • Fotokopi/Asli KTP/KIA
  • Fotokopi/Asli KK
  • Fotokopi/Asli Surat Nikah/Ijazah/Akta Kelahiran
  • Fotokopi/Asli Buku Tabungan Haji (setoran awal minimal 25 Juta)
  • Nomor Porsi
Cetak
3 PENDAFTARAN CALON JAMAAH HAJJ
  • Foto berwarna 3x4 : 10 lembar bigron putih 80 % tampak wajah 5 lembar untuk bank, 5 lembar untuk Kankemenag
  • Perempuan : Pakaian Muslimah (Kerudung tidak putih) , Laki-laki : Pakaian atas bebas (Tidak putih, tanpa peci, tanpa kacamata)
  • Tabungan Khusus Haji Rp. 25.000.000,- di Bank Syariah
  • Foto copy KTP yang masih berlaku bolak balik di potong kecil ( 5 lembar )
  • Foto copy Kartu Keluarga KK (1 lembar )
  • Foto copy Buku Nikah / Akte Kelahiran / Ijazah yang ada nama Ortu ( SD, SMP,SLTA atau S1), pilih salah satu dan di fotocopy ( 1 lembar)
  • apBerkas No 1 s/d No 5 dimasukkan ke dalam Stopmap berlogo sudah tersedia di bagian pendaftaran mengisi blangko (tulis nama dan alamat pada sampul stopmap
  • Semua berkas di foto copy dengan kertas A4
  • SPPH
Cetak
4 PERMOHONAN REKOMENDASI PASSPORT UMROH
  • Surat Permohonan;
  • Surat Keterangan Dari PPIU;
  • Fotocopy Surat Keputusan ( SK ) Operasional PPIU yang masih berlaku;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP );
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Tanda Terima; Surat Rekomendasi
Cetak
5 PERMOHONAN PENGEMBALIAN SETORAN AWAL BPIH BATAL JCH
  • Surat Permohonan Pengembalian BPIH Bermaterai;
  • Surat Keterangan Kematian;
  • Surat Keterangan Waris Bermaterai yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa dan di ketahui oleh Camat;
  • Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftar jamaah haji dan memperlihatkan aslinya;
  • Foto copy KTP ahli waris / kuasa waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jamaah haji dan memperlihatkan aslinya;
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jamaah haji bermaterai;
  • Bukti Setor BPIH asli dari BPS BPIH;
  • Asli Aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
  • Surat Pendaftaran Pergi Haji SPPH;
  • Foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
  • Foto copy buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya.
  • Setoran Awal BPIH yang dikembalikan
Cetak
6 PELIMPAHAN NOMOR PORSI JAMAAH WAFAT / MENINGGAL
  • Surat Permohonan;
  • Asli setoran awal/setoran lunas BIPIH;
  • Salinan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Legalisir );
  • Asli Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Porsi jamaah wafat yang di tanda tangani oleh suami istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang di ketahui oleh RT, RW dan Lurah/Kepala Desa;
  • Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang di tanda tangani oleh calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat, dan bermaterai secukupnya;
  • Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akte Nikah, Atau Bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi yang di legalisir dengan menunjukkan aslinya;
  • Mengisi SPPH yang telah disediakan;
  • Membuka rekening haji, Bank yang sama dengan yang akan dilimpahkan porsinya.
  • Berkas Hasil Pelimpahan Nomor Porsi
Cetak
7 IJIN REKOMENDASI PENDIRIAN IJIN OPERASIONAL PPIU
  • Surat permohonan rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sragen yang di tandatangani oleh direktur utama dan stempel;
  • Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perseroaan Terbatas ( Bagi akte pendirian yang lebih dari 5 tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT.adalah WNI beragama Isalam agar dilampirkan KTP seluruh;
  • Fotocopy surat pengesahan akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM;
  • Fotocopy Ijin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 tahun di buktikan dengan tanda daftar usaha Pariwisata (TUDP);
  • Fotocopy surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari Pemda setempat (Desa/Kelurahan/Kecamatan ) yang masih berlaku;
  • Fotocopy Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak;
  • Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen;
  • Fotocopy surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku;
  • Fotocopy laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan WDP;
  • Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan di tandatangani oleh Direktur Utama dan stempel perusahaan ( Asli );
  • Fotocopy tanda penduduk KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris ( semua WNI beragama islam );
  • Fotocopy NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
  • Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang BPW ( minimal 3 orang );
  • Memiliki Kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 4 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional ( ruang minimal 60 M2 );
  • Foto-foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan Umroh.
  • Surat Rekomendasi Pendirian Ijin Operasional PPIU
Cetak