1 |
Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah |
- Surat Permohonan dari Pemohon dan PPIU ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
- KTP Pemohon yang menunjukan bahwa Pemohon adalah warga Kabupaten Sragen
- KK Pemohon
- SK Ijin Biro Umrah
|
- Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah
|
Cetak
|
2 |
Pendaftaran Haji Online |
- Fotokopi/Asli KTP/KIA
- Fotokopi/Asli KK
- Fotokopi/Asli Surat Nikah/Ijazah/Akta Kelahiran
- Fotokopi/Asli Buku Tabungan Haji (setoran awal minimal 25 Juta)
|
|
Cetak
|
3 |
PENDAFTARAN CALON JAMAAH HAJJ |
- Foto berwarna 3x4 : 10 lembar bigron putih 80 % tampak wajah 5 lembar untuk bank, 5 lembar untuk Kankemenag
- Perempuan : Pakaian Muslimah (Kerudung tidak putih) , Laki-laki : Pakaian atas bebas (Tidak putih, tanpa peci, tanpa kacamata)
- Tabungan Khusus Haji Rp. 25.000.000,- di Bank Syariah
- Foto copy KTP yang masih berlaku bolak balik di potong kecil ( 5 lembar )
- Foto copy Kartu Keluarga KK (1 lembar )
- Foto copy Buku Nikah / Akte Kelahiran / Ijazah yang ada nama Ortu ( SD, SMP,SLTA atau S1), pilih salah satu dan di fotocopy ( 1 lembar)
- apBerkas No 1 s/d No 5 dimasukkan ke dalam Stopmap berlogo sudah tersedia di bagian pendaftaran mengisi blangko (tulis nama dan alamat pada sampul stopmap
- Semua berkas di foto copy dengan kertas A4
|
|
Cetak
|
4 |
PERMOHONAN REKOMENDASI PASSPORT UMROH |
- Surat Permohonan;
- Surat Keterangan Dari PPIU;
- Fotocopy Surat Keputusan ( SK ) Operasional PPIU yang masih berlaku;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP );
- Fotocopy Kartu Keluarga.
|
- Tanda Terima; Surat Rekomendasi
|
Cetak
|
5 |
PERMOHONAN PENGEMBALIAN SETORAN AWAL BPIH BATAL JCH |
- Surat Permohonan Pengembalian BPIH Bermaterai;
- Surat Keterangan Kematian;
- Surat Keterangan Waris Bermaterai yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa dan di ketahui oleh Camat;
- Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftar jamaah haji dan memperlihatkan aslinya;
- Foto copy KTP ahli waris / kuasa waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jamaah haji dan memperlihatkan aslinya;
- Surat Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jamaah haji bermaterai;
- Bukti Setor BPIH asli dari BPS BPIH;
- Asli Aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
- Surat Pendaftaran Pergi Haji SPPH;
- Foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
- Foto copy buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya.
|
- Setoran Awal BPIH yang dikembalikan
|
Cetak
|
6 |
PELIMPAHAN NOMOR PORSI JAMAAH WAFAT / MENINGGAL |
- Surat Permohonan;
- Asli setoran awal/setoran lunas BIPIH;
- Salinan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Legalisir );
- Asli Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Porsi jamaah wafat yang di tanda tangani oleh suami istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang di ketahui oleh RT, RW dan Lurah/Kepala Desa;
- Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang di tanda tangani oleh calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat, dan bermaterai secukupnya;
- Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akte Nikah, Atau Bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi yang di legalisir dengan menunjukkan aslinya;
- Mengisi SPPH yang telah disediakan;
- Membuka rekening haji, Bank yang sama dengan yang akan dilimpahkan porsinya.
|
- Berkas Hasil Pelimpahan Nomor Porsi
|
Cetak
|
7 |
IJIN REKOMENDASI PENDIRIAN IJIN OPERASIONAL PPIU |
- Surat permohonan rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sragen yang di tandatangani oleh direktur utama dan stempel;
- Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perseroaan Terbatas ( Bagi akte pendirian yang lebih dari 5 tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT.adalah WNI beragama Isalam agar dilampirkan KTP seluruh;
- Fotocopy surat pengesahan akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM;
- Fotocopy Ijin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 tahun di buktikan dengan tanda daftar usaha Pariwisata (TUDP);
- Fotocopy surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari Pemda setempat (Desa/Kelurahan/Kecamatan ) yang masih berlaku;
- Fotocopy Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak;
- Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen;
- Fotocopy surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku;
- Fotocopy laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan WDP;
- Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan di tandatangani oleh Direktur Utama dan stempel perusahaan ( Asli );
- Fotocopy tanda penduduk KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris ( semua WNI beragama islam );
- Fotocopy NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
- Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang BPW ( minimal 3 orang );
- Memiliki Kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 4 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional ( ruang minimal 60 M2 );
- Foto-foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan Umroh.
|
- Surat Rekomendasi Pendirian Ijin Operasional PPIU
|
Cetak
|