3 |
PERMOHONAN REKOMENDASI WAKAF |
- Surat permohonan wakaf ke BPN (Blanko dari Badan Pertanahan, ditandatangani ketua Nazhir)
- Surat pengantar dari KUA tentang pendaftaran tanah wakaf dari KUA (W7)
- Surat permohonan ijin wakaf dari pemohon bermaterai (Blanko ada di KUA)
- Surat pengesahan Nazhir (W5)
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya dan tanah tersebut tidak dalam sengketa (bermeterai 6000, ditandatangani wakif)
- Surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai
- Fc. KTP Wakif & Suami/Istri/Ahli Waris, dilegalisir Lurah/Kepala Desa
- Fc. KTP Ketua, Sekretaris, Bendahara, 2 orang Anggota Nazhir dilegalisir Lurah/Kepala Desa
- Fc. KTP 2 orang saksi, dilegalisir Lurah/Kepala Desa
- Ikrar wakaf (W1) bermaterai, ukuran kertas A3
- Akta Ikrar Wakaf (W2) bermetarai, ukuran kertas A3
- Seluruh persyaratan penulisan nama harus sesuai dengan e-KTP
- Peruntuk wakaf yang jelas, misal : untuk masjid, makam, ra/madrasah, pom bensin, dlsb)
- Penulisan gelar dipanjangakan (misal : S.Ag = Sarjana Agama, S.Kom = Sarjana Komputer)
- Tanda bukti pemeriksaan sertifikat dahulu sebelum diikrarkan di BPN pada sertifikat asli
- SK KEMENKUMHAM
- AD / ART
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah oleh Ketua Nazhir
|
- Tanda Terima; Surat Rekomendasi Wakaf.
|
Cetak
|