Layanan-Layanan pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf

No Nama Layanan Persyaratan Hasil Dokumen Cetak
1 PENGUMPULAN LAPORAN DATA ZAKAT
  • Laporan data F7 berupa pelaporan zakat di Kecamatan
  • Surat pengantar dari KUA
  • Tanda Terima.
Cetak
2 PENDAMPINGAN SERTIFIKAT HALAL
  • Surat Permohonan Pendampingan Sertifikat Halal
  • Tanda Terima; Pendampingan Sertifikat Halal.
Cetak
3 PERMOHONAN REKOMENDASI WAKAF
  • Surat permohonan wakaf ke BPN (Blanko dari Badan Pertanahan, ditandatangani ketua Nazhir)
  • Surat pengantar dari KUA tentang pendaftaran tanah wakaf dari KUA (W7)
  • Surat permohonan ijin wakaf dari pemohon bermaterai (Blanko ada di KUA)
  • Surat pengesahan Nazhir (W5)
  • Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya dan tanah tersebut tidak dalam sengketa (bermeterai 6000, ditandatangani wakif)
  • Surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai
  • Fc. KTP Wakif & Suami/Istri/Ahli Waris, dilegalisir Lurah/Kepala Desa
  • Fc. KTP Ketua, Sekretaris, Bendahara, 2 orang Anggota Nazhir dilegalisir Lurah/Kepala Desa
  • Fc. KTP 2 orang saksi, dilegalisir Lurah/Kepala Desa
  • Ikrar wakaf (W1) bermaterai, ukuran kertas A3
  • Akta Ikrar Wakaf (W2) bermetarai, ukuran kertas A3
  • Seluruh persyaratan penulisan nama harus sesuai dengan e-KTP
  • Peruntuk wakaf yang jelas, misal : untuk masjid, makam, ra/madrasah, pom bensin, dlsb)
  • Penulisan gelar dipanjangakan (misal : S.Ag = Sarjana Agama, S.Kom = Sarjana Komputer)
  • Tanda bukti pemeriksaan sertifikat dahulu sebelum diikrarkan di BPN pada sertifikat asli
  • SK KEMENKUMHAM
  • AD / ART
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah oleh Ketua Nazhir
  • Tanda Terima; Surat Rekomendasi Wakaf.
Cetak
4 Pengecekan Tanah Wakaf
  • Sertifikat Tanah Wakaf
  • KTP Asli sesuai nama di Sertifikat (Wakif)
  • Hasil Pengecekan Tanah Wakaf
Cetak